Kasus Menonjol Pencabulan Anak

Polres Pelalawan  Sukses Tangani 253 Kasus Kriminal

Pihak Polres Pelalawan saat mengelar ekpos ungkap kasus belum lama ini

PELALAWAN -- (KIBLATRIAU.COM)--Selama tahun 2021, Polres Pelalawan sudah tangani 414 perkara kriminal dan sukses ditangani sebanyak 253 kasus, atau berhasil diselesaikan sebanyak 61,1 persen.

Demikian disampaikan Kapolres Pelalawan, AKBP Indra Wijatmiko SIK didampingi Kabag Ops Kompol  Dwi Yatmoko SIK, MIK, Kasat Reskrim AKP Nardy Masry Marbun SH dan Kasi Humas, AKP Edy Haryanto SH dalam pres rilis akhir tahun belum lama ini.

"Terjadi peningkatan kasus tindak pidana dibanding tahun 2020. Namun berhasil diselesaikan sebanyak 253 perkara yakni mencapai 61,1 persen atau naik 10,8 persen dari tahun sebelumnya," ujar Kapolres Pelalawan.

Adapun Jumlah Tindak Pidana (JTP) tahun 2020 sebanyak 369 perkara yang ditangani Polres Pelalawan bersama jajaran Polsek, dan Penyelesaian Tindak Pidana (PTP) 271 perkara atau sekitar 73,4 persen.

Sementara beberapa rincian kasus yang di tangani Polres Pelalawan diantaranya tindak pidana khusus (pidsus) tahun 2021 sebanyak 13 perkara, dengan rincian  korupsi JTP 2 perkara, dan PTP 2 perkara.

Kemudian Karhutla JTP 2 perkara dan PTP 3 perkara, ileggal logging JTP 4 perkara dan PTP 3 perkara, perambahan 4 JTP dan PTP 1 perkara, migas JTP 1 perkara dan PTP kosong.

"Kasus menonjol yang berhasil kita ungkap selama 2021 adalah kasus pencabulan anak di bawah umur 8 kasus. Selanjutnya pembunuhan 3 kasus dan ileggal loging 3 kasus,'" terang AKBP Indra.

Sedangkan kasus narkoba yang ditangani tahun 2021 adalah JTP 98 perkara dan PTP 96 perkara, dengan persen penanganan sebesar 98 persen. 

Selanjutnya kasus C3 yang ditangani di tahun  2021 adalah curas sebanyak 11 perkara, curat sebanyak 70 perkara dan curanmor sebanyak 21 perkara.

"Kasus yang belum rampung dan menjadi tunggakan di tahun 2021 akan kita proses di tahun 2022. Sedangkan kasus korupsi yang telah mencapai target 2 perkara akan di tingkatkan dan sekarang sudah perkara yang akan segera disidik di awal tahun," tambah Kasat Reskrim, AKP N M Marbun. (Sa)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar